Sabtu, 19 Januari 2013

LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL

Dalam buku Soekanto (2007)
Lembaga kemasyrakatan merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-intstitution. Akan tetapi, hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang dengan tepat dapat menggambarkan isi social-intstitution tersebut. Ada yang mempergunakan istilah pranata sosial, tetapi social-institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku masyarakat. Misalnya Koentjaraningrat kengatakan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhankhusus dalam kehidupan masyarakat. Definisi tersebut menekankan pada sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan.

Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan sosial yang mungkin merupakan terjemahan dari istilah Soziale-Gabilde (bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan social-institution tersebut. Tepat atau tidaknya istilah-istilah tersebut tidak akan dipersoalkan di sini. Di sini akan digunakan istilah lembaga kemasyarakatan karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun, di samping itu, terkadang juga dipakai istilah lembaga sosial.
Dalam buku J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto (2011)
Pengertian pranata sosial secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan apa yang sering dikenal dengan lembaga sosial, organisasi sosial maupun lembaga kemasyarakatan, karena di dalam masing-masing istilah tersebut tersirat adanya unsur-unsur yang mengatur setiap perilaku warga masyarakat.
Menurut Horton dan Hunt (1987), yang dimaksud dengan pranata sosial atau dalam istilah mereka lembaga sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial terorganisir yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok masyarakat. Tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial adalah:
1.      Nilai dan norma
2.      Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum
3.      Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.
Menurut Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk berinteraksi menurut pola-pola resmi atau suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat berjalan dengan tetib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Dalam buku Dany Haryanto dan Edwi Nugrohadi (2011)
Lembaga masyarakat adalah himpunan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada satu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi. Contoh: Universitas Komputer Indonesia, Universitas Padjadjaran adalah ‘asosiasi’.
Menurut Gillin dan Gillin, beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan antara lain:
1.      Suatu lembaga masyarakat adalah organisasi pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2.      Suatu tingkat kepercayaan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.
3.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4.      Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5.      Lambing biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6.      Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.
Lembaga kemasyarakatan berfungsi antara lain:
1.      Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat.
2.      Menjaga kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.      Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), artinya, sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Kesimpulan:
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial merupakan sekumpulan aturan-aturan atau norma yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan khusus suatu kelompok masyarakat atau bahkan seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhannya manusia tidak dapat bekerja sebdiri, harus ada bantuan dari pihak lain, dengan demikian dibentuklah suatu lembaga sosial yang mengacu pada kepentingan tertentu menurut apa yang dibutuhkan masyarakat itu sendiri.
Sumber:
Dwi, Narwoko J. dan Bagong Suyanto. 2011. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Haryanto, Dany dan G. Edwin Nugrohadi. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.
Soekanto, Soerdjono. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar