Dalam buku Soekanto
(2007)
Lembaga kemasyrakatan merupakan
terjemahan langsung dari istilah asing social-intstitution.
Akan tetapi, hingga kini belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia
yang dengan tepat dapat menggambarkan isi social-intstitution
tersebut. Ada yang mempergunakan istilah pranata sosial, tetapi social-institution menunjuk pada adanya
unsur-unsur yang mengatur perilaku masyarakat. Misalnya Koentjaraningrat
kengatakan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang
berpusat pada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks
kebutuhankhusus dalam kehidupan masyarakat. Definisi tersebut menekankan pada
sistem tata kelakuan atau norma-norma untuk memenuhi kebutuhan.
Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan sosial yang mungkin merupakan
terjemahan dari istilah Soziale-Gabilde
(bahasa Jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan social-institution tersebut. Tepat atau
tidaknya istilah-istilah tersebut tidak akan dipersoalkan di sini. Di sini akan
digunakan istilah lembaga kemasyarakatan karena pengertian lembaga lebih
menunjuk pada sesuatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak
perihal adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi ciri
lembaga tersebut. Namun, di samping itu, terkadang juga dipakai istilah lembaga
sosial.
Dalam buku J. Dwi
Narwoko dan Bagong Suyanto (2011)
Pengertian
pranata sosial secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan apa yang sering dikenal
dengan lembaga sosial, organisasi sosial maupun lembaga kemasyarakatan, karena
di dalam masing-masing istilah tersebut tersirat adanya unsur-unsur yang
mengatur setiap perilaku warga masyarakat.
Menurut
Horton dan Hunt (1987), yang dimaksud dengan pranata sosial atau dalam istilah
mereka lembaga sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan
atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting. Dengan kata lain, pranata
sosial adalah sistem hubungan sosial terorganisir yang mengejawantahkan
nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok
masyarakat. Tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial
adalah:
1. Nilai
dan norma
2. Pola
perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum
3. Sistem
hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk
melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.
Menurut
Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah
sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk
berinteraksi menurut pola-pola resmi atau suatu sistem tata kelakuan dan
hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi
kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.
Secara
umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar
kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk
mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat berjalan dengan tetib dan
lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Dalam buku Dany
Haryanto dan Edwi Nugrohadi (2011)
Lembaga
masyarakat adalah himpunan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada satu
kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Wujud kongkrit lembaga
kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi. Contoh: Universitas Komputer
Indonesia, Universitas Padjadjaran adalah ‘asosiasi’.
Menurut
Gillin dan Gillin, beberapa ciri umum
lembaga kemasyarakatan antara lain:
1. Suatu
lembaga masyarakat adalah organisasi pola-pola perilaku yang terwujud melalui
aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri
dari adat-istiadat, tata-kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan
lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit
yang fungsional.
2. Suatu
tingkat kepercayaan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian
lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama.
3. Lembaga
kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4. Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan.
5. Lambing
biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan yang secara simbolis
menggambarkan tujuan dan dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6. Suatu
lembaga kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis atau tidak tertulis, yang
merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku dan lain-lain.
Lembaga
kemasyarakatan berfungsi antara lain:
1. Memberikan
pedoman bagi anggota masyarakat.
2. Menjaga
kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), artinya, sistem
pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Kesimpulan:
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga sosial merupakan
sekumpulan aturan-aturan atau norma yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan khusus
suatu kelompok masyarakat atau bahkan seluruh masyarakat dalam suatu negara.
Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhannya manusia tidak dapat bekerja
sebdiri, harus ada bantuan dari pihak lain, dengan demikian dibentuklah suatu
lembaga sosial yang mengacu pada kepentingan tertentu menurut apa yang
dibutuhkan masyarakat itu sendiri.
Sumber:
Dwi,
Narwoko J. dan Bagong Suyanto. 2011. Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan.
Jakarta: Kencana.
Haryanto,
Dany dan G. Edwin Nugrohadi. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: PT.
Prestasi Pustakaraya.
Soekanto,
Soerdjono. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar